Lesti Kejora Dilaporkan Yoni Dores ke LMKN: Gara-gara Cover Lagu Tanpa Izin Sejak 2018?

Jakarta, Kasih Info —
Nama Lesti Kejora kembali menjadi perbincangan hangat di dunia hiburan Tanah Air. Bukan karena lagu baru atau penampilan panggungnya, melainkan karena ia dilaporkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) oleh musisi senior Yoni Dores.
Alasannya? Dugaan pelanggaran hak cipta karena Lesti disebut meng-cover beberapa lagu ciptaan Yoni tanpa izin sejak tahun 2018.


🎶 Lagu-lagu yang Dipermasalahkan

Dalam laporan tersebut, Yoni Dores menuding bahwa beberapa lagu ciptaannya, seperti:

  • “Cinta Bukanlah Kapal”
  • “Bagai Ranting yang Kering”
  • “Arjuna Buaya”
  • dan “Buaya Buntung”

telah dibawakan ulang (cover) oleh Lesti Kejora dan diunggah di berbagai platform digital tanpa izin resmi dari penciptanya.

“Kami sudah melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya dan juga menyampaikan ke LMKN agar hak cipta dihormati,”
ujar perwakilan Yoni Dores, dikutip dari Kompas.com.


⚖️ Apa Kata LMKN?

Pihak LMKN tidak tinggal diam. Melalui keterangan resminya, LMKN menegaskan bahwa setiap lagu yang digunakan untuk kepentingan publik — termasuk diunggah ke YouTube atau dinyanyikan secara komersial — harus mendapat izin dari pemilik hak cipta.

“Cover lagu itu tidak salah, tapi tetap harus melalui prosedur lisensi,”
tegas perwakilan LMKN seperti dikutip dari Detik.com.
Lembaga ini bahkan siap menjadi mediator antara Yoni Dores dan Lesti agar permasalahan bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa perlu ke ranah hukum lebih dalam.


💬 Tanggapan Pihak Lesti Kejora

Pihak Lesti, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum dan akan mengikuti prosedur yang berlaku. Hingga kini, mereka belum memberikan komentar lebih jauh terkait laporan tersebut.

Banner Shopee Affiliate Deksa

“Kami baru mengetahui laporan ini dari media. Prinsipnya kami akan menghormati proses hukum dan asas praduga tidak bersalah,”
ujar kuasa hukum Lesti.


⚠️ Pelajaran Penting: Cover Lagu Tidak Semudah Itu!

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua musisi dan content creator di era digital. Meng-cover lagu orang lain tanpa izin bisa dianggap pelanggaran hak cipta, terutama jika video atau audionya dimonetisasi.

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran semacam ini dapat dikenakan hukuman pidana dan/atau denda dalam jumlah besar.
Bahkan, penyebaran di media sosial pun bisa menjadi masalah jika tidak disertai izin dari pemilik lagu.


🌟 Dampak untuk Dunia Musik

Kasus ini membuka mata banyak pihak di industri musik. Tidak hanya soal hukum, tapi juga soal penghargaan terhadap karya seni.

  • Para kreator di YouTube dan TikTok kini mulai lebih berhati-hati sebelum mengunggah cover song.
  • Lembaga seperti LMKN punya peran penting untuk menjembatani antara pencipta lagu dan penyanyi.
  • Kasus ini juga bisa mendorong peningkatan edukasi publik soal pentingnya lisensi dan royalti musik di Indonesia.

🕊️ Akankah Berakhir Damai?

Hingga kini, proses laporan masih berjalan. Publik berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan mediasi dan kesepakatan damai tanpa perlu berlarut-larut di ranah hukum.
Meski demikian, kasus ini memberi pelajaran berharga bagi semua pihak: menghormati karya orang lain adalah bentuk penghargaan tertinggi bagi sesama musisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home | About | Contact | Disclaimer | TOS | Privacy Policy

©2025 Kasih Info | member of Prisma Inti Group. All Rights Reserved.